JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam sidang yang berlangsung kemarin, Selasa (14/5/2019), majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.
"Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut terbukti cacat hukum baik secara prosedur maupun substansi," kata Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan ketika dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: PTUN Batalkan Sertifikat DKI atas Taman BMW
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017. Sertifikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.
Namun sertifikat ini disengketakan oleh PT Buana Permata Hijau. Sengketa ini sudah berjalan sejak lama.
DKI juga kalah pada 2015 ketika PTUN Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau. PTUN DKI membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas 11 hektare.
Namun, DKI kemudian dimenangkan dalam banding dan berupaya membangun stadion bertaraf internasional di lahan itu.
PT Buana Permata Hijau meminta pembangunan stadion disetop.
"PT Buana Permata Hijau dengan ini meminta Pemda DKI Jakarta agar menghentikan proses pembangunan Stadion BMW dan menghormati hak PT Buana Permata Hijau atas lahan tersebut," ujar Damianus.
Baca juga: Kalah di Pengadilan, DKI Diminta Hentikan Pembangunan Stadion BMW
Lanjutkan pembangunan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebagai tergugat II, pihaknya akan mengajukan banding intervensi terhadap kasus itu.
"BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang akan banding, yang digugat bukan Pemprov, melainkan BPN di PTUN. Di situ kita menjadi intervensi," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Meski kalah dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, Anies memastikan pihaknya tetap membangun stadion.
Ia meminta Persija dan pendukungnya tak khawatir soal nasib stadion. Ia mengaku menerima banyak pesan di Instagram soal kekhawatiran stadion lagi-lagi gagal dibangun.
"Teman Persija jangan khawatir. Instagram saya (sampai) penuh semalam," kata Anies.
Baca juga: DKI Kalah Sengketa Lahan Stadion BMW, Anies Minta Jakmania Tak Khawatir
Anies menilai, kekalahan DKI dalam sengketa kepemilikan lahan Taman BMW karena adanya pihak yang tak ingin stadion dibangun. Ia meminta Persija dan Jakmania membantu agar masalah sengketa Taman BMW tak bertambah pelik.
"Bantu untuk awasi, selalu ada saja pihak yang ingin menjegal. Bantu ini sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya," ujar dia.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, sudah mengirim intervensi yang dimaksud ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Hari ini pernyataan banding," ujar Yayan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.