Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS DKI Cair 28-29 Mei

Kompas.com - 17/05/2019, 16:04 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai Pemprov DKI akan turun pada akhir Mei 2019.

Tanggal ini didapatkan setelah pemerintah pusat menurunkan kebijakan soal THR.

"Pemda DKI kemungkinan diprediksi ya minggu akhir bulan Mei ya jatuh di 28 atau 29," ujar Chaidir ketika dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Jokowi Pastikan THR Cair Akhir Mei, Prajurit TNI-Polri Bertepuk Tangan

Menurut Chaidir, pencairan THR berbeda-beda tergantung kesiapan masing-masing pemda atau instansi pemerintah.

Saat ini, pihaknya menyiapkan peraturan gubernur untuk pencairan THR.

"Begitu kelar baru dikasih ke yang megang duit, BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah). Diterbitkan SPM (surat perintah membayar) gironya," katanya. 

Baca juga: Jelang Lebaran, Menaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019

Chaidir enggan mengungkapkan total anggaran yang dialokasikan untuk THR. Ia menjelaskan besaran THR yang diterima akan tergantung gaji bulan terakhir.

"Sesuai take home pay (THP), tergantung pangkat dan golongan," ujar Chaidir. 

Selain PNS, pegawai dengan status penyedia jasa lain orang perorangan (PJLP) juga akan menerima THR.

Baca juga: Manfaatkan THR untuk Beli Rumah Subsidi di Bekasi

"Tapi bukan THR bunyinya, apresiasilah. Penghargaan dia kerja. Jumlahnya sama kayak gaji bulan terakhir. Kalau UMR ya UMR," katanya. 

Sementara tenaga ahli tidak akan menerima THR.

Sebelumnya, THR dan gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.

Baca juga: Sekda Jawa Barat Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR bagi PNS. 

Adapun peraturan yang akan direvisi ialah Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Baca juga: Pemkot Mataram Tidak Berikan THR untuk Pegawai Honorer

Sebab, Pasal 10 Ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com