JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah kafe dangdut di Jalan Raya Cilincing, Koja, Jakarta Utara, disegel aparat gabungan karena beroperasi selama bulan Ramadhan.
Komandan Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pemilik kafe tidak mengindahkan surat edaran Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2019 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan.
"Iya benar, semalam kami berpatrol, ternyata ada satu kafe dangdut yang beroperasi saat Ramadhan. Padahal sebelumnya telah kami sosialisasi agar tidak beroperasi," kata Lely saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2019).
Baca juga: Polisi Pastikan Kafe Dangdut di Lokalisasi Dadap Sudah Tidak Beroperasi
Ia mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 230/-1.757 tentang Tim Tepadu Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah atau 2019 Masehi.
Menurut dia, kafe tersebut telah disegel dengan garis polisi. Pemilik juga sudah dipanggil ke Mapolsek Koja untuk dimintai keterangan.
Tujuh pekerja seks komersial dan sembilan pria yang kedapatan berada di lokasi turut diamankan.
Baca juga: Harga yang Tak Wajar di Kafe Dangdut Tempat Lokalisasi Dadap
"Wanita penghibur telah kami data dan dikirim ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan, sedangkan tujuh pria pengunjung kafe diamankan ke Mapolsek Koja," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.