JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya menyita 190.000 saset produk kopi merek Pak Belalang yang telah diubah tanggal kedaluwarsanya.
Penindakan ini dilakukan pada Jumat (17/5/2019) di salah satu toko di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Produk Pak Belalang diketahui merupakan produk kopi asal Malaysia. Pelaku mengganti label produk yang seharusnya kedaluwarsa pada 2018 dengan 2020.
"Pelaku menghapus dua digit tahun kedaluwarsa pada label produk dan menggunting label kedaluwarsa pada kemasan saset produk," ucap Kepala BPOM Penny Lukito di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Berdasarkan hasil penelusuran pada produk kopi Pak Belalang, ditemukan tiga pelanggaran yakni kopi tersebut diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM.
Pelaku juga mencantumkan tulisan "Rajanya Kopi Nusantara", padahal produk tersebut bukanlah buatan dalam negeri.
"Ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh BPOM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa," katanya.
Baca juga: BPOM Bandung Temukan Makanan Berformalin di Sumedang
BPOM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk tersebut karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana karena melanggar Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pelaku yakni pemilik rumah produksi yang ilegal sudah dicekal imigrasi karena merupakan warga negara asing (WNA) negara tetangga.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.