JAKARTA, KOMPAS.com - Pilot yang ditangkap polisi terkait kasus ujaran kebencian dan penghastuan, IR, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri, saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019)
IR disangka telah melanggar Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, IR diamankan di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu pekan lalu.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Pilot yang Serukan Perlawanan pada 22 Mei 2019
"Benar, kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar UU ITE," kata Edy.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa IR merupakan penerbang di salah satu maskapai domestik yang ada di Indonesia
Dalam salah satu unggahannya di media sosial, IR menghasut pembacanya untuk melakukan perlawanan pada saat pengumuman resmi hasil Pemilu 2019. Dalam postingannya ia mengaku siap mati dalam proses perlawanan tersebut.
"Catat.... Siapapun yang dimenangkan oleh KPU 22 Mei 2019 yang akan datang.... Benturan dan kerusuhan tetap akan terjadi dan yakinlah bahwa korban tidak akan sedikit...." tulis IR dalam akun Facebook-nya.
Saat ini ia masih ditahan di Mapolres Jakarta Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Pilot yang Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian dari Maskapai Lokal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.