JAKARTA, KOMPAS.com - Heru Widiyantoro (31) dan Dwi Septiyanto (27) meminta maaf setelah mengajak massa melempar kotoran ke kendaraan polisi di Flyover Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Mereka mengaku tidak bermaksud memprovokasi polisi dalam ajakan yang diabadikan di sebuah video tersebut.
"Saya tadinya hanya untuk internal, hanya untuk lucu-lucuan saja dan tidak menyangka akan viral seperti ini. Sekali lagi saya minta maaf," kata Dwi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Ajak Massa Lempar Kotoran ke Kendaraan Polisi, 2 Pria Ini Ditangkap
"Saya minta maaf ke kepolisian seluruh Indonesia, mungkin akibat perkataan saya bapak-bapak polisi jadi marah sama saya," ujarnya.
Adapun, kedua tersangka ditangkap di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (26/5/2019).
Mereka ditangkap karena menyerukan ajakan melemparkan kotoran ke kendaraan polisi saat kerusuhan 22 Mei 2019.
Baca juga: KPAI Sebut Ada Guru Ngaji yang Membawa Anak-anak Ikut Aksi 21-22 Mei
Seruan itu disebutkan mereka dalam sebuah video berdurasi 29 deti dan disebar melalui media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan provokasi terhadap aparat.
"Terhadap dua tersangka ini diterapkan Pasal 45 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun," kata Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.