JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan penitipan hewan bagi warga yang mudik.
Layanan ini dibuka di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak), Jalan RM Harsono Nomor 28, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kami menyediakan layanan penitipan hewan khusus di hari mudik lebaran, mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019. Tujuannya agar hewan-hewan tetap dapat terawat dengan baik pada saat ditinggalkan pemiliknya pulang kampung," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni lewat keterangan tertulis, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Tiga Tahun Ditinggalkan di Penitipan Hewan, Seekor Anjing akan Dilelang
Syarat yang dimaksud adalah pemilik hewan membawa kandang sendiri, maksimal satu hewan per kandang.
Pemilik hewan bisa mendaftar dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku vaksinasi komplit, serta kartu identitas kucing secara lengkap.
Kemudian, dokter hewan akan memeriksa kesehatan hewan.
Baca juga: Lebaran, Omzet Penitipan Hewan Capai Rp 40 Juta
Adapun, biaya yang dipatok yakni Rp 50.00 per hari. Biaya itu untuk pemeliharaan, perawatan, makan, dan minum hewan.
"Tempat yang kami sediakan lebih nyaman dan luas. Untuk perawatan kami juga memperhatikan asas kesejahteraan hewan," ujarnya.
Harapannya, penitipan hewan yang disediakan Pemprov DKI bisa membuat warga tenang selama mudik Lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.