DEPOK, KOMPAS.com - Pihak keluarga YY (29) kaget ketika polisi datang dan menangkap YY karena diduga mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan meledakkan Asrama Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 29 Juni 2019.
"Kaget banget sih emang, saya enggak tahu sampai bisa-bisanya dia berpikiran seperti itu," ucap Andhika, kakak pelaku, di Tapos, Cimanggis, Depok, Kamis (13/6/2019).
Menurut Andhika, YY seorang pemuda yang tertutup dan jarang bercerita tentang kehidupan pribadi.
Baca juga: YY Kirim Pesan Ancaman Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob karena Ingin Populer
Jika berbincang, mereka jarang membahas persoalan politik. Meski jarang bertemu, ia mengetahui bahwa YY ikut dalam aksi 22 Mei 2019 di Kantor Bawaslu.
"Yang saya tahu ada video adik saya ikut aksi demo 22 Mei. Adik saya saat itu kena gas air mata dan sempat dibawa ke klinik," ucap Andhika.
Namun, ia tak mengetahui apakah adiknya itu aktif dalam komunitas atau perkempulan tertentu atau tidak.
Ia mengatakan, saat itu YY ditangkap di rumahnya di Jalan Kenari 2, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2019).
YY saat itu tengah mengunjungi ibunya yang datang dari Jawa ke rumah Andhika.
"Ibu saya datang dari Jawa ke rumah saya. Memang kan momennya sedang Lebaran, jadi si YY main ke mari," ucap dia.
Menurut dia, penangkapan berjalan kooperatif. Pihak kepolisian pun membawa surat perintah dan bidik layar percakapan grup yang berisi salah satu chat dari YY.
"Setelah menunjukkan adik saya memang bersalah, akhirnya adik saya dibawa bersama dengan ponselnya," ucap Andhika.
Baca juga: Ancam Bunuh Jokowi dan Ingin Ledakkan Asrama Brimob, Pria di Depok Ditangkap
Ia mengatakan, setelah penangkapan itu, YY diberi bantuan hukum oleh salah satu lembaga bantuan hukum.
Atas kejadian ini, kata Andhika, pihak keluarga menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Andhika berharap YY bisa berubah ke arah lebih baik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, YY ditangkap di kawasan Depok pada Selasa (11/6/2019).
"Penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan setelah adanya informasi percakapan yang dikirim dalam sebuah grup WhatsApp bernama 'Silaturahmi'," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.