JAKARTA, KOMPAS.com - HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Senin (10/6/2019).
Kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan, alasan pengajuan penangguhan penahanan disebabkan kliennya akan menikah pada bulan ini.
Ayah HS, Budiarto pun dijadikan penjamin dalam penangguhan penahanan itu.
Baca juga: HS Mengaku Lontarkan Ancaman Penggal Jokowi Tanpa Ada Niat Membunuh
"HS kan bulan ini rencananya akan menikah. Jadi, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata Sugiarto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/6/2019).
Sugiarto berharap polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu atau memberikan fasilitas pernikahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya bagi kliennya.
"Kalau misalnya itu (penangguhan penahanan) tidak bisa dikabulkan, kita mohon waktu dan tempat untuk bisa melangsungkan ijab qabul di tahanan," ujarnya.
Baca juga: Begini Isi Surat Permohonan Maaf Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi
Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019).
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Baca juga: Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Tulis Surat Permohonan Maaf
Tindakannya itu juga dilaporkan relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.