Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Malaysia Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.com - 13/06/2019, 20:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga Malaysia berinisial MJ dan AT dan satu orang Indonesia berinisial DW ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga orang itu yang kini jadi tersangka mengedarkan narkoba dengan modus disembunyikan dalam mesin ice maker. Narkoba dimasukan dalam bungkus teh cina, lalu ditempatkan dalam ice maker.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 28 Mei lalu.

Baca juga: Polisi Memburu Orang yang Selundupkan Sabu-sabu Dalam Ember Cat dan Charger

"Petugas Bea dan Cukai curiga karena diduga ada paket mesin yang berisi barang yang terlarang. Pengirimnya dari Penang, Malaysia dan penerimanya atas nama CV Hitec Mac dan Parts Trading di Kota Tangerang," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).

Argo menjelaskan, polisi melakukan pemindaian dengan r-ray terhadap mesin ice maker dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima paket itu.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, DW mendatangi gedung Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin ice maker. Mesin tersebut pun diangkut ke sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang.

"Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh cina," ujar Argo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh cina dengan berat brutto 31.794 kilogram.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi selanjutnya menangkap MJ yang diketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Selundupkan Sabu ke Indonesia, WN Malaysia Sewa Yacht Rp 7 Miliar

"Tim melakukan pengejaran terhadap MJ yang akan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," kata Argo.

Ketiga tersangka kini dikenakam Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com