JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku yang mengeluarkan dan menodongkan pistol kepada pengemudi panther di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat merupakan Direktur Perusahaan.
Wakil Kapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan pelaku Andi Wibowo adalah Direktur di sebuah perusahaan uninterruptible power supply (UPS) di wilayah Gambir.
"Yang bersangkutan adalah Direktur di PT V. Pengadaan UPS," ucap Arie di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Baca juga: Sambil Menangis, Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol di Gambir Mengaku Salah dan Minta Maaf
Arie menyebut, lantaran merupakan seorang direktur kemungkinan pelaku memang memenuhi syarat untuk memegang senjata api.
Namun hal tersebut masih dalam penelusuran bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak).
"Iya, di sana ada syarat dan ketentuan terkait dengan syarat dan penggunaan senjata. Nanti itu dari Wasendak dari bagian perizinan yang bisa menjelaskan," kata dia.
Ketika ditanya, pelaku mengaku mendapatkan pistol jenis walther tersebut dari hasil pemberian atau hibah.
"(Dapatnya dari) hibah," jawabnya singkat.
Baca juga: Ini Kronologi Pengendara BMW Keluarkan Pistol Saat Macet di Gambir
Arie melanjutkan, asal-usul kepemilikan senjata masih didalami. "Nanti kita jelaskan untuk perolehannya karena masih pendalaman," tutur Arie.
Sebelumnya, Pihak Kepolisian meringkus pengemudi BMW yang mengacungkan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, pelaku diamankan di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6/2019) dini hari.
Saat kejadian, pelaku yang bernama Andi Wibowo ini merasa dihadang oleh mobil panther yang melaju berlawanan arah.
Karena merasa dihalangi pelaku berusaha keluar dengan mengunakan senjata.
Saat itu pengemudi panther sempat ditodongkan senjata oleh pelaku. Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.
Ia dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun. Baca juga: Cerita Saksi soal Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.