JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, tersangka pemilik pabrik sabu rumahan di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat membeli bahan-bahan pembuat sabu dari situs jual beli online.
"Ada temuan kami juga dalam mendapatkan barang bukti, tersangka membeli di situs online yang besar dan resmi. Jadi, ada beberapa hal yang harusnya tidak bisa dijual bebas, namun dilakukan penjualan online, bisa didapat di sana," kata Erick kepada awak media, Senin (24/06/2019).
Prekursor atau zat bahan pemula yang dibeli tersangka dari situs online diambil di luar atau pun diantar oleh kurir situs online tersebut.
Baca juga: Produksi Sabu Rumahan, MG Menjualnya Rp 700.000 Per Gram
Sementara itu, menurut, Kasubdit Narkoba Labfor Polri Kompol Yuswardi, penjualan prekursor yang ditemukan di tempat kejadian diatur dalam undang-undang.
"(Penjualan) prekursor diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 lampiran nomor 2, prekursor farmasi di sini namanya efidrin dan kedua prekursor industri, aseton, keluen, HCL, pengawasan harusnya ketat," kata Yuswardi.
Sebab, Yuswardi menambahkan, ada UU yang mengatur penyalahgunaan prekursor untuk pembuatan narkoba.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Sebuah Rumah di Kalideres
Di lokasi pembuatan sabu tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya prekusor yang mencapai 1 kilogram lebih.
Polisi juga menemukan barang setengah jadi masih berbentuk cairan, kemudian ada bahan baku atau prekusor banyak, efidrin, keluen, alklohol, dan aseton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.