Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bestari Ingatkan Anies, Perda Reklamasi Diamanatkan Undang-undang

Kompas.com - 25/06/2019, 23:15 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pentingnya peraturan daerah (perda) reklamasi sebelum terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB).

Ia menyebut keberadaan perda diamanatkan undang-undang.

"Yang jelas adalah bahwa mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 jelas sebelum you memanfaatkan zona, maka harus Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) kelar dulu. Karena membelah bagian, ekonomi, konservasi, kemudian alur laut kepulauan, dan kepentingan strategis lainnya," kata Bestari, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik

Bestari menyayangkan, alih-alih memperbaiki Raperda RZWP3K, Anies malah mencabutnya pada 2017 dan belum mengembalikannya hingga kini.

Padahal, bisa saja perda mengakomodasi Pergub No 206/2016 yang sudah diterbitkan terlebih dahulu.

"Kan itu ditarik, kalau mau disempurnakan, ya ini sudah 1,5 tahun kapan mau dikembalikan? Supaya kawan-kawan DPRD bisa kembali membahas," ujarnya. 

Baca juga: Anies Belum Bahas Kontribusi Tambahan Reklamasi yang Digagas Ahok

Penyusunan RZWP3K merupakan amanat dari tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Ketiga undang-undang tersebut mengamanatkan pentingnya penyusunan RZWP3K yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebelumnya, Anies menyebut pihak yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi cerdik.

Baca juga: Menurut Kalla, Langkah Gubernur DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi Realistis

Pergub itu diketahui diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Anies merasa kesal dengan terbitnya Pergub Nomor 206 Tahun 2016. Sebab, pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com