JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum membahas kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang harus diberikan pengembang reklamasi.
Kontribusi tambahan itu digagas mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menyusun dasar hukum reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kita belum sampai ke sana pembahasannya. Sekarang kan belum ada pembahasan itu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Reklamasi dan Kontribusi Tambahan 15 Persen yang Kembali Dipertanyakan
Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu membereskan PR soal reklamasi yang ditinggalkan pemerintahan sebelumnya.
PR itu yakni menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D hasil reklamasi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang diterbitkan Ahok.
Pemprov DKI, kata Anies, harus menerbitkan IMB itu karena pengembang telah menaati seluruh ketentuan dan membayar denda.
"Kita membereskan PR yang muncul sebelum kami bertugas. Bangunan yang ada, itu bangunan sudah dibangun sebelum kita bertugas dan itu yang sekarang kita selesaikan. Jadi, IMB itu hanya untuk bangunan yang kemarin sudah terlanjur terbangun," ucap dia.
Ahok sebelumnya mengungkit pasal kontribusi tambahan yang dulu diperjuangkannya saat menyusun dasar hukum reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Baca juga: M Taufik Bantah Ahok soal Kontribusi Tambahan 15 Persen untuk Pengembang Reklamasi
Ahok mengatakan, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) saat itu tak kunjung disahkan karena disandera DPRD.
Ahok mempertanyakan alasan DPRD menolak kewajiban kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang diajukannya. Padahal, dia menyebut dunia usaha tak ada yang menolak usulan itu.
"Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan buat Pemda DKI untuk membangun infrastruktur? Dan para pengembangnya mayoritas BUMD DKI dan swasta tidak ada yang keberatan dikenakan tambahan kontribusi 15 persen tersebut," kata Ahok, Rabu (19/6/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.