JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria residivis pencurian motor berinisial KNP (37) dan TMN (37) diamankan jajaran Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya setelah melakukan aksi pencurian dengan menyamar sebagai anggota TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keduanya diamankan awal bulan Juni 2019 di Bekasi setelah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali sejak April-Juni 2019.
"KNP mengaku sebagai anggota TNI saat melakukan aksinya. KNP adalah orang tangerang yang merupakan residivis pencurian serupa tahun 2018. TMN residivis perkara penadahan tahun 2012," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Terjerat Utang Pinjaman Online, Anak Mantan Anggota Dewan Nekat Curi HP
Argo menyampaikan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda saat melakukan aksinya.
KNP berperan sebagai pencari korban yang ingin menjual motor melalui situs penjualan online dan melakukan eksekusi.
Sementara itu, TMN berperan menyiapkan seragam TNI. Kepada polisi, TMN mengaku mendapatkan seragam tersebut dari koperasi.
"Tersangka KNP memanfaatkan iklan penjualan motor melalui aplikasi OLX. Setelah menemukan sasaran, dia survei lokasi rumah korban. Setelah melakukan survei, tersangka mendatangi rumah korban mengenakan seragam TNI," ujar Argo.
Baca juga: Sutrisno, Penjual Mi Lidi Berdasi, yang Sukses Curi Perhatian Pembeli
Selanjutnya, tersangka KNP berpura-pura mengecek motor (test drive) yang akan dijual korban.
"Modusnya setelah datang ke rumah korban mengenakan seragam TNI, tersangka mencoba motor yang mau dijual dan langsung lari," ujar Argo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya, lebih dari lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.