Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Syarat Tambahan bagi Calon Penghuni Rusun Baru di DKI

Kompas.com - 03/07/2019, 23:01 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan pendaftaran ulang bagi calon penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) baru milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimulai pada Rabu (3/7/2019).

Dalam pendaftaran ulang tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di (PRKP) DKI Jakarta mewajibkan calon penghuni melampirkan sejumlah persyaratan tambahan.

Persyaratan tambahan tersebut diungkapkan Kepala Unit Pengelolaan (UP) Rumah Susun (Rusun) Pulogebang, Vita saat sosialisasi kepada calon penghuni rusun pada tahap pengundian unit.

Sosialisasi digelar di Blok G Rusun Pulogebang, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam pengundian unit, pengelola mengundang seluruh calon penghuni yang terdaftar untuk menempati Rusun Tower Pulogebang untuk datang melakukan registrasi ulang.

Tercatat, ada sebanyak 255 unit rusun yang akan ditawarkan. Namun, dalam pengundian unit tahap pertama, pengelola hanya mengundang sebanyak 162 orang calon penghuni.

Sementara, sebanyak 93 unit yang tersisa akan kembali diundi kepada calon penghuni pada pendaftaran ulang gelombang kedua yang dibuka pada pekan depan.

"Semua calon penghuni sudah kami undang untuk datang, tapi sampai penutupan cuma ada 115 orang yang hadir. Sisanya nanti dibuka di tahap kedua. Untuk undangan (calon penghuni) yang belum datang bisa daftar ulang di tahap dua (diadakan) minggu depan," jelasnya ditemui di kantornya, Rabu, seperti dikutip Warta Kota.

Buka rekening Bank DKI

Usai melakukan pendaftaran ulang, Vita menjelaskan, calon penghuni diminta membuka rekening Bank DKI.

Rekening tersebut digunakan sebagai alat pembayaran sewa unit dan air yang dilakukan dengan sistem auto debet.

"Mereka kita minta untuk buka virtual account Bank DKI, karena seluruh pembayaran sewa unit dan air itu sistemnya otomatis lewat auto debet," ungkapnya.

Apabila rekening telah dibuat, calon penghuni diwajibkan untuk menyetorkan uang senilai tiga bulan biaya sewa sebesar Rp 765.000 per bulan atau Rp 2.295.000 ditambah uang sebesar Rp 50.000 sebagai saldo minimal.

Selain itu, calon penghuni diminta membuat surat pernyataan kesediaan mematuhi tata tertib tinggal di rusun serta Surat Kuasa kepada UP Rusun Pulogebang untuk dapat melakukan pencairan apabila terjadi tunggakan.

"Uang sewa tiga bulan itu dijadikan uang jaminan yang mengendap. Jadi kalau ada kejadian tunggakan dan penghuni menghilang, pengelola dapat mencairkan uang mengendap itu sebagai pembayaran tunggakan," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com