JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan pendaftaran ulang bagi calon penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) baru milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimulai pada Rabu (3/7/2019).
Dalam pendaftaran ulang tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di (PRKP) DKI Jakarta mewajibkan calon penghuni melampirkan sejumlah persyaratan tambahan.
Persyaratan tambahan tersebut diungkapkan Kepala Unit Pengelolaan (UP) Rumah Susun (Rusun) Pulogebang, Vita saat sosialisasi kepada calon penghuni rusun pada tahap pengundian unit.
Sosialisasi digelar di Blok G Rusun Pulogebang, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam pengundian unit, pengelola mengundang seluruh calon penghuni yang terdaftar untuk menempati Rusun Tower Pulogebang untuk datang melakukan registrasi ulang.
Tercatat, ada sebanyak 255 unit rusun yang akan ditawarkan. Namun, dalam pengundian unit tahap pertama, pengelola hanya mengundang sebanyak 162 orang calon penghuni.
Sementara, sebanyak 93 unit yang tersisa akan kembali diundi kepada calon penghuni pada pendaftaran ulang gelombang kedua yang dibuka pada pekan depan.
"Semua calon penghuni sudah kami undang untuk datang, tapi sampai penutupan cuma ada 115 orang yang hadir. Sisanya nanti dibuka di tahap kedua. Untuk undangan (calon penghuni) yang belum datang bisa daftar ulang di tahap dua (diadakan) minggu depan," jelasnya ditemui di kantornya, Rabu, seperti dikutip Warta Kota.
Buka rekening Bank DKI
Usai melakukan pendaftaran ulang, Vita menjelaskan, calon penghuni diminta membuka rekening Bank DKI.
Rekening tersebut digunakan sebagai alat pembayaran sewa unit dan air yang dilakukan dengan sistem auto debet.
"Mereka kita minta untuk buka virtual account Bank DKI, karena seluruh pembayaran sewa unit dan air itu sistemnya otomatis lewat auto debet," ungkapnya.
Apabila rekening telah dibuat, calon penghuni diwajibkan untuk menyetorkan uang senilai tiga bulan biaya sewa sebesar Rp 765.000 per bulan atau Rp 2.295.000 ditambah uang sebesar Rp 50.000 sebagai saldo minimal.
Selain itu, calon penghuni diminta membuat surat pernyataan kesediaan mematuhi tata tertib tinggal di rusun serta Surat Kuasa kepada UP Rusun Pulogebang untuk dapat melakukan pencairan apabila terjadi tunggakan.
"Uang sewa tiga bulan itu dijadikan uang jaminan yang mengendap. Jadi kalau ada kejadian tunggakan dan penghuni menghilang, pengelola dapat mencairkan uang mengendap itu sebagai pembayaran tunggakan," jelasnya.