Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Membunuh di Ancol, Pelaku Menenangkan Diri dengan Sabu-sabu

Kompas.com - 05/07/2019, 14:03 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menusuk Hillarius Ladja (31) di Pantai Beachpool Ancol pada Minggu (30/6/2019) dini hari, pelaku bernama Jadri Pelamonia (27) sempat mengonsumsi sabu-sabu. Setelah itu, Jadri langsung melarikan diri ke luar kota.

"Setelah melakukan tindak pidana, para pelaku ini sempat kumpul di suatu tempat di daerah Tanjung Priuk lalu mereka menggunakan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya Jumat (5/7/2019).

Diduga, ia mengkonsumsi sabu untuk menenangkan diri setelah menikam korbannya hingga tewas.

Budhi mengatakan pihaknya masih menelusuri dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Ancol Pakai Istilah Pena dan Coret Saat Beraksi

"Nanti akan kita proses apakah dia hanya pemakai ataukah dia memang bisa meningkat, justru dia selama ini menjadi bandar atau pengedar bagi teman-teman lain," ucapnya.

Adapun Hillerius dibunuh saat sedang mabuk-mabukan di Pantai Beachpool Taman Impian Jaya Ancol bersama dengan pelaku dan teman-teman lainnya.

Kala itu korban yang mabuk berat mengeluarkan kalimat menantang teman-temannya. Hal itu membuat kedua pelaku tersinggung.

Kemudian tersangka yang bernama Alfredo Arnando Huwarle alias Aped (30) menyuruh tersangka lain yakni Jadri Pelamonia (27) menusuk korban.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Pantai Ancol Terjadi Saat Mabuk-Mabukan

"Karena mendapat perintah dari Aped ini kemudian pelaku JP itu langsung mengeluarkan pisaunya, langsung ditusukkan beberapa kali kepada korban sampai korban mengalami sembilan luka tusuk," ucap Budhi.

Jadri kemudian melarikan diri ke wilayah Jogjakarta atas perintah Aped. Namun disana ia justru tertangkap oleh polisi pada Selasa (2/7/2019). Di hari yang sama, Polisi juga mengamankan Aped di daerah Tanjung Priuk.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhian dan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan jo pasal 55 KUHP dan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com