JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kondisi fisik dan mental tersangka usulan tak pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah, Asteria Fitriani menurun sejak pertama kali ditahan.
"Kami melihat bahwa sebenarnya kondisi fisik atau mental dari tersangka ini sebenarnya sudah dalam kondisi Down," Kata Budhi kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (12/7/2019).
Oleh karenanya, Polisi akan terus memantau terus kondisi Asteria yang ditahan di sel wanita di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Budhi juga mengatakan bahwa keluarga Asteria satu per satu datang ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membesuknya.
"Tapi sampai detik ini belum ada kami terima permohonan penangguhan (penahanan) ataupun permintaan bantuan hukum yang lainnya," ujar Budhi.
Adapun Asteria ditahan karena dilaporkan salah seorang warga berinisal TCS atas tuduhan ujaran kebencian.
Baca juga: 6 Fakta Status Tersangka Kasus Tak Usah Pasang Foto Presiden, dari Emosi Hingga Akhirnya Minta Maaf
Ujaran kebencian yang dimaksud adalah postingan Facebook yang diunggah Asteria pada 28 Juni 2019.
"Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?" tulis Asteria dalam akun Facebooknya
"Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," sambungnya.
Postingan itu kemudian viral hingga akhirnya dilaporkan TCS pada 1 Juli 2019.
Polisi kemudian menangkap Asteria di tempat ia mengajar bimbingan belajar di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Tersangka Kasus Usulan Tak Usah Pasang Foto Presiden Bikin Posting-nya karena Kagum PPDB DKI
"Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. Oleh karena itu saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah (lebih) 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," ucapnya.
Untuk diketahui Asteria dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa.
Akibatnya, Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Viral Usulan Tak Pajang Foto Presiden dan Wapres di Sekolah, Penyebar Bukan Guru SMPN 30
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.