Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

(VIDEO) Tersangka Pengunggah Usulan Tak Pasang Foto Presiden di Sekolah Minta Maaf

Kompas.com - 11/07/2019, 18:55 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asteria Fitriani tersangka kasus usulan tak pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah meminta maaf.

"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," kata Asteria di Mapolres Metro Jakarta Utara Kamis (11/7/2019)

Ia mengaku menyesal karena tidak bijak dan kurang pertimbangkan apa yang ia tulis di Facebook-nya.

Asteria mengaku tak menyangka bahwa apa yang ditulisnya di media sosial akan berujung pada penangkapan atas dirinya.

Baca juga: Pengunggah Postingan Tidak Usah Pasang Foto Presiden dan Wapres di Sekolah Jadi Tersangka

"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," ujarnya.

Apa yang dilakukannya itu disebutnya hanya emosi sesaat.

Baca juga: Tersangka Kasus Tak Usah Pasang Foto Presiden Disebut Terbawa Emosi Pasca-Pilpres

Adapun Asteria Fitriani ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan mengujar kebencian oleh seorang warga berninisal TCM.

Postingan yang diunggahnya pada 28 Juni 2019 itu semoat viral di berbagai media sosial.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaifullah mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran mengenai hal tersebut.

Berdasarkan hasil penelusurannya, tidak ada guru bernama Asteria Fitriani yang mengajar di SMPN 30 Jakarta.

"Saya sudah telusuri dan komunikasi dengan kepala sekolah, jadi di SMPN 30 itu tidak ada nama yang bersangkutan. Tidak ada guru yang bersangkutan, jadi indikasinya adalah itu orang tua siswa yang berfoto sama anaknya pada saat perpisahan," ucap Syaifullah saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/7/2019).

Pihaknya kemudian menginstruksikan kepada sekolah tersebut untuk membuat klarifikasi tertulis yang menjelaskan bahwa tidak ada guru maupun staff atas nama yang bersangkutan di SMPN 30.

Ia turut mengimbau agar para pengajar untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Asteria dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa. Akibatnya, Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com