JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti kasus salah tangkap yang dilakukan aparat penegak hukum.
Catatan Kontras, terjadi 51 peristiwa salah tangkap sejak Juli 2018 hingga Juni 2019.
"Data tersebut dihimpun mulai Juli 2018. Ada yang didapatkan dari monitoring media dan ada juga yang kita bantu pendampingan," kata Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Empat Pengamen Minta Ganti Rugi Rp 746 Juta
Hal itu disampaikan Kontras menyikapi tuntutan empat orang korban salah tangkap kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
Arif menjelaskan, kasus-kasus salah tangkap terjadi karena penyidik fokus pada pengakuan orang yang dituduh.
Atas dasar pengakuan tersebut, penyidik kemudian menetapkan tersangka.
Baca juga: Kisah Fikri Pribadi, Pengamen yang Tuntut Polisi dan Jaksa demi Keadilan
Padahal, Pasal 184 Ayat 1 KUHAP menyebutkan, pengakuan seharusnya menjadi pertimbangan terakhir penyidik untuk menetapkan tersangka.
"Ketika pengakuan dari terduga tersangka itu sudah didapatkan, tinggallah disusun bukti-bukti oleh penyidik. Padahal kalau di KUHAP, pengakuan dari terduga tersangka itu berada di urutan terakhir," ujar Arif.
"Fakta di lapangan, kita banyak menemukan kasus-kasus yang diduga salah tangkap itu berawal dari pengakuan orang yang disangkakan," lanjutnya.
Baca juga: Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap
Masalah lain, lanjut Arif, sebagian besar orang yang divonis bebas enggan melaporkan kasus salah tangkap itu. Pasalnya, laporan harus dilakukan ke Kepolisian.
"Yang ribet itu mekanisme hukumnya karena ketika korban diduga salah tangkap, dia harus melaporkan ke kepolisian terlebih dahulu. Dia harus menyertakan pembuktiannya, misalnya visum penyiksaan selama penyidikan, itu biasanya sulit karena bukti lukanya sudah tidak ada," ujar Arif.
Empat pengamen melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebelumnya menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.
Kepolisian dan Kejaksaan dianggap salah menangkap empat tersangka atas penyidikan kasus pembunuhan Dicky Maulana di kolong jembatan samping Kali Cipulir, pada 2013.
Saat itu, kepolisian menjerat empat tersangka yang masih di bawah umur, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.
Namun, belakangan mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Mereka melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kemudian menuntut kerugian sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak.
Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.
Tidak hanya tuntuan secara materi, pihaknya juga meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi.