DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok akan memutar lagu di lampu-lampu merah Kota Depok.
Salah satu lagu yang bakal diputar adalah lagu milik Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang berjudul “Hati-hati” ciptaan penulis lagu Koko Thole.
Bagaimana sebenarnya proses pembuatan lagu tersebut?
Idris mengaku sudah lakukan perekaman lagu itu pada 2018 lalu. Lagu tersebut berisi pesan-pesan tertib lalu lintas.
Baca juga: Ridwan Kamil Persilakan Depok Lanjut dengan Rencana Setel Lagu di Lampu Merah
Rencananya, lagu itu akan dirilis akhir Agustus 2019.
“Jadi ini lagunya berisi imbauan-imbauan agar pengendara menaati lalu lintas. Nantinya lagu itu akan ditambahkan dengan lagu lainnya yang memiliki pesan tata tertib lalu lintas,” ucap Idris di Balai Kota Depok, Kamis (18/7/2019).
Idris mengatakan, proses rekaman lagu itu menggunakan anggaran sendiri di studio rekaman bersama Koko Thole.
“Tidak dibayar, baik itu penulis lagunya, Mas Koko Thole, apalagi penyanyinya tidak dibayar. Perlengkapannya luar bisa, semua swadaya sendiri dengan ketulusan hati,” kata Idris.
Baca juga: Pengamat: Pemasangan Lagu di Lampu Merah Depok Tidak Punya Target dan Tujuan Jelas
Rencananya, lagu-lagu akan diputar di lampu merah yang berdurasi 45 hingga 60 detik. Menurut dia, pemutaran lagu di lampu merah bukan untuk hiburan.
“Jadi sekali lagi, ini bukan menyetel lagu hiburan ya. Kalau hiburan relatif ada yang senang dan ada yang tidak. Ini hanya imbauan aja kalau ini dengan cara lagu tadi, kalau masyarakat tidak senang kita cabut,” tuturnya.
Baca juga: Mengetahui Lebih Dalam Rencana Depok Putar Lagu di Lampu Merah
Begini lirik lagu “Hati-hati” yang akan diputar:
Hati-hati di jalanan, jangan ugal-ugalan
Bila Naik Kendaraan, jangan kebut-kebutan
Jangan sampai orang bilang engkau penganggu jalan.
Seperti orang bingung tak tahu peraturan.