Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Soto dan Kuli Bangunan Ditangkap atas Kasus Curanmor

Kompas.com - 23/07/2019, 17:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di wilayah Bogor dan Bekasi. Masing-masing tersangka bernama Juki dan Rudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Juki sebelumnya berprofesi sebagai penjual soto. Sementara, Rudi berprofesi sebagai kuli bangunan.

"Keduanya merantau di Jakarta dari Jawa Tengah. Usaha Juki bangkrut, lalu keduanya berinisiatif melakukan aksi curanmor," ujar Argo dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Residivis Curanmor Rekrut Anggota dengan Modus Tawaran Pekerjaan di Jakarta

Argo mengungkapkan, kedua tersangka membawa senjata api berupa air soft gun saat mencuri kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk mengancam korban apabila korban hendak melawan.

Mereka biasanya mengincar kendaraan bermotor yang terparkir di depan rumah tanpa pengawasan pemiliknya.

"Pelaku ini membawa air soft gun ke mana-mana untuk menakut-nakuti korbannya kalau kepergok. Mereka beraksi pada malam hari," ungkap Argo.

Tersangka mengaku telah mencuri enam kendaraan bermotor. Motor tersebut lalu diserahkan kepada seseorang yang masih berstatus buron.

Baca juga: Polisi Buru Residivis Curanmor yang Gunakan Senjata Api

Masing-masing tersangka mendapatkan upah Rp 1,3 juta dari hasil penjualan motor tersebut. Upah tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa kontrakan.

Argo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus pencurian tersebut karena kedua tersangka juga mengaku menggunakan narkotika jenis sabu.

"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka juga memakai sabu. Sekarang kita masih mendalami dan mengkomunikasikan dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ungkap Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com