Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Penggusuran Perumahan di Bekasi, di Antara Klaim Pemkot dan Protes Warga

Kompas.com - 26/07/2019, 08:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Penggusuran rumah warga di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011 oleh Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (25/7/2019) diwarnai kontroversi.

Selain bentrok dengan warga dan menyisakan rumah berspanduk ormas yang tak disentuh alat berat, penggusuran Kamis lalu disikapi berbeda oleh warga setempat dan Pemerintah Kota Bekasi.

Versi Pemkot Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) mengklaim langkah penggusuran perumahan warga di Jakasampurna tidak melanggar HAM dan sesuai prosedur.

"Terbitnya SP (surat peringatan) 1, 2, dan 3 sesuai perda. Tanah negara dipastikan boleh dilakukan satu kali peringatan dan dieksekusi dalam 7 hari," ujar Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Azhari saat ditemui Kompas.com, di lokasi penggusuran, Kamis petang.

"Tiga SP dan 1 peringatan pengosongan untuk warga membongkar sendiri terbit dalam 28 hari. Dibandingkan 7 hari tadi, Pemkot Bekasi sudah optimal memberikan kebijakan," jelasnya.

Azhari menganggap, terbitnya 3 kali surat peringatan pada 12 Juni, 2 Juli, dan 9 Juli itu merupakan bagian dari sosialisasi.

Baca juga: Penggusuran Perumahan di Bekasi, Tak Mempan Diadang Warga, Tak Sentuh Rumah Berspanduk Ormas

Bentrok antara warga dan Satpol PP ketika petugas memaksa masuk ke perumahan warga pun dianggapnya bukan upaya mengesampingkan unsur HAM.

Azhari mengklaim, kesempatan relokasi ke rusunawa (rumah susun sederhana sewa) telah ia buka, tetapi tak disambut warga.

"Kita coba komunikasi terkait relokasi. Pukul 23.00 WIB kemarin malam kami siapkan 4 unit truk.  Ada surat dari pengelola rusunawa bahwa ada space yang tersedia di sana. Jam 20.00-23.00 awalnya ada warga yang bersedia (direlokasi), lalu entah ada masukan atau bagaimana, mereka tidak jadi mau direlokasi," jelas Azhari.

"Kita pastikan, kita melakukan upaya maksimal menghindari apa yang disebut pelanggaran HAM. Ketika mereka enggak mau, itu bukan kewenangan kami lagi," ia menambahkan.

Cerita versi warga

Berbeda dengan Azhari, warga menganggap terbitnya 3 SP dan 1 surat perintah pengosongan dalam kurun waktu 28 hari bukan bagian sosialisasi. Apalagi, menurut warga, SP yang terbit tak seluruhnya sampai ke tangan warga.

Di sisi lain, warga berharap diberikan kesempatan audiensi dan berdiskusi dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan bukan peringatan satu arah. Suatu angan yang faktanya tak kunjung terpenuhi hingga rumah mereka digilas alat berat.

"SP-nya tidak door to door, ditumpuk di satu titik, ada yang sampai ada yang tidak," ujar RA Siregar, kuasa hukum warga dari YLBHA Cakra Nusantara, Kamis.

"Lagipula bukan prosedural yang kita masalahkan. Kita harus pahami, masyarakat ada yang sudah 33 tahun tinggal di sini. Bukan 1-2 bulan. Saya tidak sekadar bicara hukum. Pencabutan akar budaya adalah sesuatu yang harus dilindungi dan ini berdasarkan rekomendasi Komnas HAM juga," Siregar menjelaskan.

Baca juga: Jerit Janda Tua Penghuni Pertama Perumahan Bougenville di Bekasi yang Digusur...

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan yang turut meninjau lokasi penggusuran menyayangkan langkah Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai represif dalam rangka menertibkan perumahan warga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com