Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Madrasah Cabuli Siswinya Disaksikan Teman-teman Korban

Kompas.com - 26/07/2019, 13:43 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Djunaidi (53) guru Madrasah di Penjaringan lakukan aksi pencabulan terhadap Mawar (10) sambil disaksikan teman-teman korban.

"Ada lima saksi. Saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan pelaku," kata Budhi di kantornya di Jakarta, Jumat (22/7/2019).

Namun, kelima siswi tersebut tak berani melaporkan aksi Djunaidi kepada guru lain ataupun orangtua korban karena diancam pelaku.

"Tapi karena diancam pelaku dengan nilai nggak bagus dan mungkin enggak naik kelas, jadi mereka nggak berani lapor," ucapnya.

Baca juga: Cabuli Siswinya, Oknum Guru Madrasah di Penjaringan Diciduk Polisi

Djunaidi setidaknya sudah enam kali mencabuli Mawar dalam enam bulan terakhir. Ia mengancam korban dengan nilai jelek agar korban mau mengikuti perbuatan tercelanya.

Pencabulan tersebut dilakukan Djunaidi sewaktu jam pelajaran berlangsung di ruang kelas.

Modusnya, ia menyuruh siswa laki-laki untuk berolahraga di luar kelas, sementara siswi perempuan mengikuti teori di kelas.

Di depan kelas, Djunaidi memutar video untuk diperhatikan siswi-siswi yang lain, kemudian pelaku mendekati korban untuk melakukan aksi cabulnya.

Aksi Djunaidi terungkap setelah belakangan Mawar menolak untuk pergi sekolah.

Baca juga: Polisi: Cabuli Siswi, Oknum Guru Madrasah Ancam Beri Nilai Jelek

"Awalnya korban Mawar tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat ke sekolah, Kemudian ditanya kenapa, korban mawar akhirnya menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh gurunya," ujar Budhi.

Orangtua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dan dilakukan visum terhadap korban.

Setelah dipastikan bahwa korban mengalami pencabulan, pada Rabu (24/7/2019), Polisi melakukan penangkapan terhadap Djunaidi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak.

Karena pelaku merupakan guru korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com