Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Panitera Gadungan Ditangkap, Berburu Korban di Situs MA dan PN

Kompas.com - 02/08/2019, 17:43 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap enam tersangka dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dengan modus menyamar sebagai panitera Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri.

Masing-masing tersangka bernama Andi, Riswan, Agus, Eko, Suwardi, dan Sarman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.

Baca juga: Komplotan Curanmor Ditangkap, Modus Pura-pura Jadi Ojek Online

Andi berperan sebagai pimpinan yang mengatur aksi. Riswan, Agus, dan Eko mencari dokumen korban dari website MA atau PN.

Sementara itu, Suwardi dan Sarman yang menyiapkan rekening untuk menerima uang transferan dari korban.

"Mereka mencari data korban yang sedang mengajukan gugatan di website MA dan PN. Mereka mencari data perusahaan atau perseorangan. Setelah mendapatkan data korban, mereka mempelajarinya," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Argo menjelaskan, tersangka Andi akan menghubungi korban dengan mengaku sebagai panitera senior MA atau PN. 

Dia menawarkan jasa untuk mengurus gugatan korban dengan syarat mengirimkan sejumlah uang. 

"Dia meminta imbalan, bahkan pernah meminta Rp 1 miliar. Ada korban yang diminta mengirimkan uang muka sebesar Rp 230 juta melalui transfer. Korban yang dihubungi pun ada yang tertipu, tapi ada juga yang enggak tertipu," ujar Argo. 

Tersangka Andi mengaku telah menjalankan aksi penipuan itu selama tiga tahun. 

Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat. 

"Mereka menjalankan aksi bersama-sama di sebuah rumah di Bekasi. Saat diamankan, kami mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 49 juta, dua buku rekening, dan buku rekapan data korban," ungkap Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf r dan atau z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Berikut video modus tersangka saat menghubungi korban dengan menyamar sebagai panitera MA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com