JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap enam tersangka dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dengan modus menyamar sebagai panitera Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri.
Masing-masing tersangka bernama Andi, Riswan, Agus, Eko, Suwardi, dan Sarman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Komplotan Curanmor Ditangkap, Modus Pura-pura Jadi Ojek Online
Andi berperan sebagai pimpinan yang mengatur aksi. Riswan, Agus, dan Eko mencari dokumen korban dari website MA atau PN.
Sementara itu, Suwardi dan Sarman yang menyiapkan rekening untuk menerima uang transferan dari korban.
"Mereka mencari data korban yang sedang mengajukan gugatan di website MA dan PN. Mereka mencari data perusahaan atau perseorangan. Setelah mendapatkan data korban, mereka mempelajarinya," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Argo menjelaskan, tersangka Andi akan menghubungi korban dengan mengaku sebagai panitera senior MA atau PN.
Dia menawarkan jasa untuk mengurus gugatan korban dengan syarat mengirimkan sejumlah uang.
"Dia meminta imbalan, bahkan pernah meminta Rp 1 miliar. Ada korban yang diminta mengirimkan uang muka sebesar Rp 230 juta melalui transfer. Korban yang dihubungi pun ada yang tertipu, tapi ada juga yang enggak tertipu," ujar Argo.
Tersangka Andi mengaku telah menjalankan aksi penipuan itu selama tiga tahun.
Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Mereka menjalankan aksi bersama-sama di sebuah rumah di Bekasi. Saat diamankan, kami mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 49 juta, dua buku rekening, dan buku rekapan data korban," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf r dan atau z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berikut video modus tersangka saat menghubungi korban dengan menyamar sebagai panitera MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.