Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Fintech Dilaporkan 40 Orang ke Polisi

Kompas.com - 02/08/2019, 19:01 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (fintech) dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau ancaman dengan kekerasan melalui media elektronik.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4709/VIII/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

Pengacara Mulkan Let-Let mengatakan, dirinya membuat laporan mewakili 40 orang korban fintech.

"Jumlah total korban ada 40 orang. Hanya hari ini setelah koordinasi dengan pihak kepolisian, mereka meminta korban-korban tersebut tidak dihadirkan," kata Mulkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Polri Tangani 6 Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Fintech Nakal

Mulkan mengatakan, para korban mendapatkan pesan singkat yang berupa ancaman ketika mereka tidak mampu membayar cicilan pinjaman.

Bahkan, pihak perusahaan online tersebut tak segan menyebarkan pesan singkat yang berisi konten pornografi kepada nomor telepon yang tersimpan di ponsel korban.

"Yang disayangkan adalah korban sudah melakukan pembayaran, hanya bunganya terlalu tinggi. Mereka melakukan pemerasan dan ancaman. Fintech ini melakukan SMS blast (penyebaran SMS) ke seluruh kontak yang ada seperti teman kerja, rekan bisnis, pimpinan kantor, sahabat, dan keluarga," ujar Mulkan.

Baca juga: Polri Akui Kesulitan Tindak Fintech Nakal

Para korban meminjam uang sebesar Rp 1 juta- Rp 3 juta yang dibayarkan dalam waktu 3-6 bulan.

Mereka harus membayarkan bunga sebesar Rp 60.000-Rp 80.000 per hari jika mereka telat membayar cicilan.

Selain itu, kata Mulkan, perusahaan fintech tak segan mengintimidasi korban melalui pesan singkat jika korban tak mampu membayar cicilan.

"Mereka kadang mengancam menggunakan intimidasi dan kata-kata yang tidak sepantasnya atau pelecehan seksual gitu," ungkap Mulkan.

Mulkan berharap, polisi segera menggerebek kantor perusahaan fintech tersebut agar tak ada lagi korban yang dirugikan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com