JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Darmaningtyas menilai bahwa ganjil genap yang sedang dikaji untuk motor berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 66 Tahun 2019 tak akan efektif.
Sebab, menurut Darmaningtyas, petugas akan kesulitan melacak plat nomor ganjil dan genap yang dimiliki motor karena jumlah motor di Jakarta yang sangat banyak.
"Setuju tapi ganjil genap sepeda motor itu gimana ngaturnya, jadi repot. Kalau ganjil genap siapa yang mau melototi motor satu-satu. Beda dengan mobil, bisa dilihat dari kecepatannya, ukurannya, bagaimana mau menindaknya," ucap Darma saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: M Taufik Tolak Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor
Darma mengusulkan, sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan motor untuk melintas di wilayah tertentu.
Menurut dia, pengawasannya akan lebih mudah dan bisa diatur oleh Dishub DKI.
"Seperti dulu sudah diterapkan motor enggak bisa lewat Sudirman-Thamrin. Itu jauh lebih mudah pengawasannya. Motor diperlakukan larangan untuk motor di kawasan tertentu," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Baca juga: Djarot Tak Setuju Ganjil Genap untuk Motor, Ini Alasannya
Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem ganjil-genap sepanjang musim kemarau.
Usulan ganjil genap bagi motor ini kemudian oleh Dishub DKI Jakarta karena banyaknya pengguna sepeda motor berimbas pada meningkatnya sumber polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.
"Ini termasuk yang kami diskusikan. Tentu kita akan kaji lebih lanjut ya bagaimana dengan sepeda motor," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Dinas Teknis DKI Jakarta, Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.