JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, meminta kliennya bisa dirawat di rumah sakit.
Tonin menyebut, kliennya menderita penyakit komplikasi selama ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Selama ini, Kivlan hanya menjalani pengobatan di dalam rutan dengan mengonsumsi sejumlah obat-obatan dan perawatan medis rutin di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kalau bisa dirawat karena sakit kepalanya sudah tidak bisa ditahan lagi (lihat obatnya) dan setelah habis pengaruh obat lalu sakit lagi," ucap dia di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Alasan Kesehatan, Kivlan Zen Ajukan Surat Pengalihan Penahanan
Kivlan sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepolisian. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan Kivlan tidak kooperatif.
"Semoga menjadi perhatian polisi dan mengalihkan pernyataan Wiranto menolak penangguhan demikian juga pernyataan Humas Mabes Polri menolak permohonan penangguhan karena tersangka Kivlan Zen 'tidak koperatif'," ucap Tonin.
Baca juga: Kivlan Zen: Saya Difitnah.....
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan terlibat dalam kepemilikan senjata api secara ilegal yang akan digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional saat aksi 21 dan 22 Mei.
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.
Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hakim menilai pihak Polda Metro Jaya telah memenuhi semua unsur untuk menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.
Tak terima gugatan ditolak, pihak Kivlan kembali mengajukan empat prapradilan ke PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.