JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka Bahtiar (36), sopir truk pengangkut hewan kurban terkait kecelakaan yang menewaskan seorang polisi, Brigadir Sahri di Cilandak, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Lilik Sumardi.
Lilik mengatakan, memang tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Namun, kata dia, tetap ada aturan yang dilanggar sopir.
Baca juga: Polisi Tewas Setelah Tabrak Truk Hewan Kurban yang Sedang Berhenti
Sopir dianggap melanggar Pasal 106 ayat 4 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk sementara dia diduga melanggar itu," Lilik di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Sebelum kejadian, sang sopir berhenti untuk menurunkan hewan kurban di daerah Cilandak, Sabtu (10/8/2019) dini hari. Namun, sopir tidak memasang segitiga pengaman.
"Kalau umpamanya dia parkir di badan jalan, apalagi malam hari, wajib mengamankan diri dia, wajib mengamankan orang lain," ujarnya.
Korban Brigadir Sahri saat itu mengendarai sepeda motor menuju polsek pukul 04.30 WIB. Ia kemudian menabrak truk yang berhenti tersebut.
"Mungkin anggota masih ngantuk atau gimana, dia nabrak truk itu," ujar Lilik.
Sahri mengalami luka di bagian hidung, mulut, kaki kiri, dan kanan. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
“Anggota meninggal di rumah sakit," kata Lilik.
Lilik menambahkan, bisa saja kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan lantaran tidak ada unsur kesengajaan.
"Nanti mudah-mudahan bisa secara kekeluargaan," ujarnya.
Catatan: Nama tersangka sudah diedit lantaran kesalahan informasi dari kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.