Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Minta Pemrov DKI Segera Terapkan Peraturan Pengurangan Sampah Plastik

Kompas.com - 13/08/2019, 06:59 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menerapkan aturan pengurangan sampah plastik.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi, persoalan sampah di DKI Jakarta menjadi penyumbang kualitas udara buruk di Jakarta. Oleh karena itu, ia menantikan peraturan pengurangan sampah plastik itu.

"Persoalan sampah menjadi persoalan udara karena sampah tidak terkelola, salah satunya dibakar dan dibiarkan terbuka begitu saja, ujar Tubagus Soleh Ahmadi saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019) malam.

Mulanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan peraturan pengurangan sampah plastik mulai Januari 2019.

Namun, kemudian Anies menyampaikan bahwa draf peraturan gubernur (pergub) soal larangan penggunaan kantong plastik itu masih harus dibereskan terlebih dahulu untuk mengakomodasi kebijakan pengganti kantong plastik.

Baca juga: Sampah Plastik Sebabkan Hasil Tangkapan Nelayan di Pantai Marunda Berkurang

Karena itulah hingga saat ini Pemrov DKI Jakarta juga belum mengesahkan peraturan pengurangan plastik itu.

"Beliau janji awal 2019 ini mau mengeluarkan Pergub, kemudian April tapi sampai sekarang belum ada juga," ujar Tubagus.

Walhi Jakarta menyayangkan alasan Anies mengulur waktu keluarnya Pergub untuk menyiapkan barang pengganti kantong plastik tersebut.

Hal tersebut, menurut Tubagus, menandakan ketidaksadaran Anies atas konsekuensi yang ditimbulkan.

"Ya alasan Guburnur tidak tepat ya, kok dia ikut mikirin bagaimana industri mengantikan (subtitusi) plastik, kok jadi seolah ini hanya persoalan bisnis, dia enggak mikirin apa dampak lingkungannya selama ini," ujarnya.

Baca juga: Bersih-bersih Sampah Plastik di Kali Bahagia hanya Berlangsung Setengah Hari

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta dibarengi dengan kebijakan Pemprov DKI menyiapkan barang pengganti kantong plastik tersebut.

Anies belum menyebutkan solusi Pemprov DKI untuk menggantikan kantong plastik itu.

Anies menyampaikan, draf peraturan gubernur (pergub) soal larangan penggunaan kantong plastik itu masih harus dibereskan terlebih dahulu untuk mengakomodasi kebijakan pengganti kantong plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com