JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, surat konfirmasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE memang dikirimkan ke alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Memang dari awal disampaikan bahwa (surat) konfirmasi itu disampaikan kepada pemilik kendaraan, bukan kepada pengemudi," kata Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/8/2019).
Oleh karena itu, Nasir mengimbau masyarakat untuk menemui polisi untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang tertera dalam surat.
Baca juga: Kena Tilang Elektronik, Seorang Warga Ajukan Praperadilan Gugat Kapolda Metro Jaya
Konfirmasi dari pihak pemilik kendaraan bermotor merupakan kesempatan untuk mengoreksi kekeliruan dalam proses tilang tersebut.
"Dalam surat konfirmasi dituliskan pelanggaran pada tanggal berapa, jam berapa. Kalau misalnya pelanggaran yang dituliskan dalam surat dikonfirmasi tidak sesuai, silahkan konfirmasi. Kalau memang sesuai, tinggal menyesuaikan (denda) pelanggarannya," jelas Nasir.
Setelah pemilik mobil mengkonfirmasi kekeliruan yang terdapat surat tilang, polisi akan memperbaiki dan menentukan siapa pelanggarnya.
Selanjutnya, pelanggar akan diproses di pengadilan dan membayar denda tilang.
"Bayar denda itu di pengadilan negeri. Nanti yang divonis oleh PN itu pelanggarnya," kata Nasir.
Seorang warga bernama Denny Andrian sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/8/2019), lantaran ditilang oleh polisi.
Denny menggugat Kapolda Metro Jaya karena terkena tilang elektronik di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019 lalu.
Dia tidak terima karena surat tilang tersebut tertera atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat rumah sesuai pemilik STNK.
Padahal, bukan dia yang mengendarai mobil tersebut, melainkan sepupunya bernama Mahfudi.
"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman, tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.