Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Surat Tilang ETLE, Berikut Tarif Resmi Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 16/07/2019, 21:28 WIB
Anastasia Aulia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah menjaring ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.  

Bagi para pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas harus siap membayar denda yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana tercantum di laman resmi Polisi Republik Indonesia https://www.polri.go.id/, denda paling besar dikenakan terhadap pengendara yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi) yaitu dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Baca juga: Ini Isi Surat Tilang ETLE yang Akan Diterima Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta

Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Begitu juga dengan kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor polisi.

Pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hukuman tersebut juga berlaku sama untuk pengendara yang kendaraanya tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, kaca depan, bumper dan penghapus kaca.

Sementara itu sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Berbeda pada siang hari, sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Kirim 5.800 Surat Tilang ETLE

Berdasarkan data per Sabtu (13/7/2019) lalu, sebanyak 5.800 surat tilang telah dikirim Dirlantas Polda Metro Jaya ke alamat para pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas. Tercatat 2.800 di antaranya telah menyelesaikan tilang tersebut.

"Pelanggar boleh ikut sidang, boleh tidak mengikuti sidang dengan langsung membayar denda melalui perbankan juga boleh," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Selasa ini.

Nasir juga mengatakan sistem ETLE sebenarnya dapat dimanfaatkan juga untuk mengungkap kejahatan jalanan (street crime), seperti tabrak lari atau pencurian kendaraan yang dilarikan melewati kawasan ETLE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com