Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Ini Izin Demo-Tawuran ke Istrinya

Kompas.com - 20/08/2019, 21:51 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - H Maslucky menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa pelaku kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

 

Dia disidang bersamaan dengan lima terdakwa lainnya, yaitu Andri Bibir (29), Asep Sopyan (42), Radiansyah (18), Muhammad Yusup (24), dan Arya Rahardian Prakasa (37). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maidalris, dalam dakwaannya menyatakan, sebelum mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan itu, Maslucky yang tinggal di Karawang, Jawa Barat, meminta izin ke istrinya. Ia minta izin demo dan tawuran.

Baca juga: Andri Bibir Didakwa Siapkan Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

"Sebelum berangkat terdakwa mengirim pesan kepada istrinya yang berisi 'Mah, doanya...moga slamat ayh mau demo tawuran moga slamat amin2' ," kata Maidalris saat membacakan dakwaan terhadap Maslucy.

Setelah minta izin, Maslucy kemudian ikut aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, bersama para demonstran lainnya pada tanggal 22 Mei 2019.

Ia sempat pergi ke Masjid Sunda Kelapa untuk melaksanakan shalat dzuhur. Maslucky kembali ke Bawaslu untuk melanjutkan aksinya.

Pada sekitar pukul 21.30 WIB, Maslucky tiba di Bawaslu dan melihat demonstran mulai rusuh.

Polisi sudah mengimbau agar massa tidak mendekat dan membubarkan diri. Namun, imbauan itu tak didengar hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata.

"Terdakwa yang terkena gas air mata tersebut kesal, lalu terdakwa ikut bersama yang lain melempari petugas kepolisian menggunakan batu," kata Jaksa Maidalris.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kerusuhan 22 Mei, Terdakwa Pegawai Sarinah Dengarkan Keterangan Saksi

Saat itu, Maslucky dan para demontran lainnya melempar batu ke arah polisi berkali-kali. Tidak hanya batu, ada juga yang melempar botol, pecahan kaca, dan bom molotov.

Maslucky kemudian ditangkap pada sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya dan barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa yakni satu ponsel dan dua buah batu.

Maslucky dan lima terdakwa lainnya itu didakwa dengan Pasal 212 Jo 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com