JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengguna kereta rangkaian listrik (KRL) menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena merasa dirugikan akibat pemadaman listrik yang terjadi pada 4 Agustus 2019.
Azas Tigor Nainggolan selaku pengguna KRL akhirnya melayanangkan gugatan ganti rugi kepada PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/8/2019).
Gugatan itu tercatat dengan nomor 696/Pdt G/2019/PNJakartaSelatan.
Dia merasa dirugikan karena pemadaman listrik beberapa waktu lalu dan mengakibatkan dirinya tidak bisa pulang ke Jakarta usai bekerja di Bogor.
Baca juga: Sidang Pemilik Ikan Koi Gugat PLN di PN Jakarta Selatan Ditunda
"Karena blackout itu menyebabkan KRL tidak bisa beroperasi dari Bogor ke Jakarta. Waktu itu saya mau pulang ke Jakarta," kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karenanya, Tigor harus dijemput oleh anaknya. Akhirnya dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 6.500 untuk biaya tol.
"Dalam kondisi itu saya merasa ini perbuatan hukum yang dilakukan oleh PLN," ujarnya.
Dalam petitumnya, Tigor meminta PLN meminta maaf secara terbuka melalui media massa akibat pemadaman listrik tersebut.
Dia juga menuntut PLN membayar ganti rugi sebasar Rp 6.500.
"Kenapa tuntutannya hanya Rp 6.500? Karena itu menggantikan saya membayar tol dari Bogor ke jakarta," tutur dia.
Baca juga: PLN: Kompensasi Listrik Padam di DKI, Jabar dan Banten Diperkirakan Rp 850 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.