JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan telah menerima berkas tahap II perkara artis Jefri Nichol dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Tri Anggoro Mukti saat di konfirmasi Kamis (22/8/2019) malam.
"Jefri Nichol hari ini tahap II di Kejari Selatan," kata Tri Anggoro.
Namun, Jefri tidak ditahan di dalam rutan. Sesuai hasil asesmen, dia tetap menjalankan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan tetap jalani rehabilitasi," ujar dia singkat.
Baca juga: Jefri Nichol Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Tetap Jalan
Sebelumnya, Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.