JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor mobil palsu TNI dan Polri serta pejabat dijual sejumlah orang di toko online seharga Rp 20 - Rp 25 juta demi menghindari kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (23/8/2019) malam.
"Pelat palsu dijualbelikan melalui online shop dengan harga berkisar antara Rp 20-25 juta," kata Budhi.
Tak hanya pelat, para pelaku juga melengkapi pelat nomor palsu itu dengan surat-surat yang dibutuhkan agar pembeli bisa melintasi jalur ganjil-genap dengan aman.
Baca juga: Polisi Sinyalir Ada Jual Beli Pelat Mobil Pejabat demi Hindari Ganjil Genap
"Salah satu pelat yang tidak kena ganjil genap adalah pelat rahasia/bantuan dan ini yang dimanfaatkan sindikat pemalsu STNK dan TNKB palsu," kata dia.
Ia memaparkan, para pelaku sengaja menjualbelikan pelat palsu aparat TNI-POLRI dan pejabat dengan memanfaatkannya momentum perluasan sistem ganjil genap yang akan berlaku mulai 9 September mendatang.
Polisi masih mendalami dan mencari siapa saja oknum-oknum yang terlibat dalam jual beli pelat palsu tersebut.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan uji coba perluasan sistem ganjil genap di 16 ruas jalan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan itu.
Uji coba dilakukan hingga 6 September 2019. Uji coba diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Uji coba ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Baca juga: Sejak Perluasan Ganjil Genap, Kecepatan Kendaraan Diklaim Naik 9 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.