JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim, uji coba perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap telah meningkatkan kecepatan dan waktu tempuh kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kecepatan kendaraan meningkat sembilan persen.
"Kecepatannya itu dari semula 25,65 kilometer/jam meningkat menjadi 28 kilometer/jam atau naik 9 persen. Waktu tempuhnya juga naik 10 persen," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (23/8/2019).
Selain itu, Syafrin menyebut pengguna transjakarta juga meningkat setelah Pemprov DKI melakukan uji coba perluasan aturan ganjil genap.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap, Hunian Dekat Transportasi Umum Makin Diminati
"Untuk angkutan umum, (pengguna) transjakarta, juga naik 20 persen," kata dia.
Dengan adanya perluasan aturan ganjil genap, lanjut Syafrin, kualitas udara Jakarta juga meningkat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih sebelumnya menyampaikan, perbaikan kualitas udara diukur dari menurunnya konsentrasi polutan jenis PM 2,5 berdasarkan hasil pemantauan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Bundaran Hotel Indonesia.
"Perbaikan kualitas udara rerata 18,9 persen. Perluasan ganjil genap signifikan," ujar Andono, Selasa (20/8/2019).
Satu pekan sebelum perluasan ganjil genap, konsentrasi PM 2,5 rata-rata 63,29 mikrogram per meter kubik. Sementara satu pekan setelah ganjil genap diperluas, konsentrasi PM 2,5 menurun jadi 51,29 mikrogram per meter kubik.
Baca juga: Pengemudi Taksi Online Unjuk Rasa di Balai Kota Tuntut Pengecualian Ganjil Genap
Sementara itu, SPKU Kelapa Gading mencatat adanya penurunan konsentrasi PM 2,5 sebesar 7,57 mikrogram per meter kubik atau 13,51 persen dibandingkan satu pekan sebelum penerapan ganjil genap.
Aturan ganjil genap diperluas di 16 ruas jalan di Jakarta. Uji coba perluasan ganjil genap dimulai 12 Agustus 2019. Kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pada 9 September 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.