Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Akan Uji Publik Usulan Taksi Online Bebas Ganjil Genap

Kompas.com - 19/08/2019, 18:03 WIB
Nursita Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menggelar uji publik soal usulan taksi online agar tidak terkena aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor ganjil dan genap.

Dinas Perhubungan DKI ingin mengetahui pendapat masyarakat soal usulan dari perusahaan penyedia aplikasi taksi online dan para pengemudi taksi online.

"Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan. Kemudian draf kebijakan ini kita akan uji publikkan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (19/8/2019).

Baca juga: Hadapi Ganjil Genap, Sopir Taksi Online Bakal Beredar di Luar DKI hingga Ngalong

Menurut rencana, uji publik itu akan digelar pekan depan. Dinas Perhubungan DKI kemudian akan menyusun kebijakan berdasarkan hasil uji publik tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Seluruh kebijakan yang diberlakukan soal ganjil genap ini akan diimplementasikan pada 9 September 2019.

"Kami harapkan tanggal 9 September 2019, untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," kata Syafrin.

Baca juga: Pengemudi Taksi Online Unjuk Rasa di Balai Kota Tuntut Pengecualian Ganjil Genap

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengemudi taksi online berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin siang.

Mereka mengatasnamakan Gergaji atau gerakan genap ganjil. Para pengemudi ini menuntut agar pengemudi taksi online dikecualikan dalam pembatasan ganjil genap yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami tidak menghilangkan ganjil genap perlu dicatat, tapi memberikan akses kepada kita sebagai driver online untuk biasa mengakses ke dalam jalur ganjil genap," ucap adminisator aksi Alifamansyah.

Baca juga: Organda: Kalau Tak Mau Kena Ganjil Genap, Taksi Online Harus Pakai Pelat Kuning

Dia mengatakan bahwa kendaraan online seharusnya diberikan stiker sebagai penanda untuk dikecualikan dalam ganjil genap.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melakukan uji coba perluasan aturan ganjil genap di 16 ruas jalan tambahan.

Angkutan umum dengan pelat kuning menjadi salah satu jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan itu. Artinya, angkutan umum pelat kuning tidak terkena aturan ganjil genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com