Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sinyalir Ada Jual Beli Pelat Mobil Pejabat demi Hindari Ganjil Genap

Kompas.com - 23/08/2019, 21:48 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mendalami adanya dugaan praktik jual beli pelat kendaraan aparat TNI/Polri maupun pejabat daerah untuk menghindari sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, ada oknum yang memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI tersebut dengan menjual pelat kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap.

"Rupanya di antara pro dan kontra ini (perluasan ganjil genap) ada beberapa oknum yang memanfaatkan keriuhan ini untuk keuntungan pribadi," kata Budhi di kantornya, Jumat (22/8/2019).

Baca juga: Sejak Perluasan Ganjil Genap, Kecepatan Kendaraan Diklaim Naik 9 Persen

Ia menyampaikan, penjualan pelat nomor aparat maupun pejabat itu dilakukan oleh sejumlah orang melalui situs jual beli online.

"Nah ini kan kalau orang yang tidak berhak memanfaatkan ini kan bisa merugikan negara, itukan membahayakan, nah program ganjil-genap ini jadi tidak berhasil," ucapnya.

Budhi menyampaikan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku-pelaku yang terlibat dalam transaksi jual-beli pelat nomor aparat dan pejabat itu.

Uji coba perluasan sistem ganjil genap kini dilakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan sistem ganjil genap. Uji coba dilakukan hingga 6 September 2019. Uji coba diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Uji coba ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Setelah uji coba, perluasan ganjil genap itu akan diberlakukan efektif mulai 9 September 2019. Polisi akan menilang para pengendara mobil yang melanggar perluasan sistem ganjil genap sejak kebijakan mulai diberlakukan efektif.

Baca juga: Pemprov DKI Optimistis Perluasan Ganjil Genap Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Ada 12 kriteria kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap, di antaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com