JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengtakan bahwa tersangka pengedar ganja, AF (30), biasa mengedarkan barang haram ke kalangan pelajar dan anak muda.
Hal tersebut dikatakan Bastoni saat ditemui di Mapolresta Metro Jakarta Selatan.
"Peredarannya di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya, juga depok. Kemudian sasarannya pelajar dan pemuda lainnya," kata dia, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Awas, Begini Cara Bandar Narkoba Rekrut Mahasiswa untuk Jadi Pengedar di Kampus
AF telah mengedarkan barang haram tersebut sejak 2015 lalu kepada pelajar. Namun, Bastoni tidak memberi tahu persis di mana lokasi AF kerap mengedarkan ganja.
Harga ganja yang ditawarkan AF bervariasi. Dia bisa menjual ke kalangan anak muda dengan harga Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000 per bungkus.
Dari hasil penjualanya, AF kerap mendapatkan imbalan dari dua bandar yakni A dan D yang masih berstatus DPO.
Baca juga: Jual 100 Kg Ganja, Berapa Setoran Charlie kepada Bos di Dalam Penjara?
"Jadi dia pengguna, dengan harapan dia menjual dapat keuntungan bisa menggunakan. Selain itu dia bisa memenuhi kebutuhan ekonominya," kata Bastoni.
AF ditangkap Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (15/8/2019) dengan barang bukti 3 kantong berisi ganja.
Polisi juga menyusuri rumah kontrakan AF karena dia mengaku menyimpan ganja di sana. Alhasil, polisi mengamankan 11 kantong ganja di rumah kontrakan di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kisah Charlie, Mahasiswa yang Terjun ke Dunia Hitam Jadi Bandar Ganja di Kampus
"Kemudian anggota meluncur ke rumah tersebut kemudian ditemukan barbuk lain sebanyak 11 bungkus ganja. Total semua barbuk yang ditemukan ada 1 kilogram dan semua ganja," tambah dia.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.