Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Penandaan Taksi Online Ranah Kepolisian

Kompas.com - 30/08/2019, 20:17 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penandaan untuk taksi online merupakan kewenangan Kepolisian.

Hal itu disampaikan Anies saat ditanya soal penandaan untuk taksi online agar terbebas dari aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

"Memang kemarin ada isu tentang penandaan (taksi online) dengan pelat nomor, tapi itu masuk ke ranahnya kepolisian, dan ini yang sedang dibicarakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Dishub DKI Susun Draf Pergub, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap

Anies menyampaikan, Dinas Perhubungan DKI terus berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penandaan untuk taksi online.

Pemprov DKI Jakarta membuat aturan berlandaskan peraturan di atasnya, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa memberikan tanda khusus untuk taksi online karena penanda berupa stiker untuk taksi online dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Kementerian Perhubungan kemudian tidak mengatur penggunaan stiker itu dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

Baca juga: Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Polisi Akan Berikan Tanda Khusus

Dinas Perhubungan menyerahkan penandaan khusus untuk taksi online kepada Korlantas Polri.

"Jalan keluar ada satu, yaitu untuk registasi dan identifikasi kendaraan bermotor, itu domain Kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas," kata Syafrin saat dihubungi.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyusun draf peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan ganjil dan genap.

Dalam draf pergub itu, taksi online tidak masuk ke dalam daftar jenis kendaraan yang dikecualikan. Artinya, taksi online tetap dikenakan ganjil genap.

Baca juga: Direvisi, Jalan Salemba Raya dari Simpang Diponegoro sampai Matraman Tak Kena Ganjil Genap

Sementara Korlantas Polri mewacanakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus untuk angkutan online.

Kewenangan soal TNKB khusus angkutan online itu ada di bawah Direktorat Registasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri.

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Kingkin Winisuda mengatakan, wacana itu masih terus didiskusikan di Korlantas Polri.

"Akan diberikan penomoran khusus terkait dengan angkutan online. Penandaannya itu berupa semacam TNKB khusus. Masih didiskusikan dengan tim di Korlantas dulu," ujar Kingkin saat dikonfirmasi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com