JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pelanggar aturan ganjil genap di jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019) pagi, menurun hingga 50 persen, dibanding Senin (9/9/2019) pagi.
Selama penerapan ganjil genap pada Selasa pagi, tercatat kurang dari 30 pengendara terkena tilang di kawasan RS Fatmawati.
"Kalau kemarin itu sampe jam 10 kita masih dapat 70 pelanggar. Kalau hari ini separuhnya," kata Panit Tindak Satlantas Polres Jakarta Selatan, Ipda Deni Setiawan saat ditemui di lokasi, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: 1.904 Pelanggaran Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Paling Banyak di Jakarta Barat
Kondisi jalur sepanjang jalan Fatmawati menuju Blok M menjadi lebih lenggang dibanding sebelum penerapan aturan ganjil genap.
Deni berharap, kedepanya angka pelanggar peraturan ganjil genap semakin turun dan masyarakat mulai menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Berbagai Reaksi Pelanggar Ganjil Genap, Coba Suap Petugas hingga Telepon Kerabat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan peraturan gubernur (pergub) tentang tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.
Penerapan aturan tersebut resmi dimulai Senin kemarin.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Perluasan ganjil genap diberlakukan sejak 9 September. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.
Sebanyak 25 ruas jalan dan 28 ruas jalan di sekitar gerbang tol terdampak perluasan aturan ganjil genap tersebut.
Aturan ganjil genap itu berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.