JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mempersilakan pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Silakan saja, itu kan haknya masing-masing untuk mengajukan proses hukum lanjutan," ujar Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Kenangan Anies Pernah Dipanggil dan Diingatkan Habibie soal Reklamasi
Yayan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta selalu mengajukan banding setelah kalah di pengadilan tingkat pertama.
Karena itu, Pemprov DKI akan menghargai keputusan pengembang Pulau M jika akan mengajukan banding.
"Enggak bisa kita bendung. Saling menghargai saja proses hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak," kata Yayan.
Baca juga: SK Anies Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F, I, dan M Juga Digugat ke PTUN
PTUN Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Anies.
Artinya, Anies memenangkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT yang diputuskan pada Selasa (17/9/2019) itu.
PT Manggala Krida Yudha diketahui mengajukan gugatan ke PTUN pada 27 Februari 2019.
Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha. Namun, gugatan itu ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.