JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengikuti langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut kasasi atas putusan pengadilan terkait gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur.
Putusan itu berkaitan dengan pembebasan lahan untuk membangun inlet sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).
Baca juga: Anies Cabut Gugatan Kasasi soal Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung
Kepala BBWSCC Bambang Hidayah mengirimkan akta pencabutan permohonan kasasi tersebut.
Dalam dokumen tersebut, permohonan kasasi BBWSCC resmi dicabut pada 13 September 2019.
Dengan pencabutan kasasi tersebut, maka BBWSCC akan membayar ganti rugi pembebasan lahan kepada warga Bidara Cina yang menempati lahan tersebut.
"Ganti rugi tanah dan bangunan yang terkena dari (anggaran) PUPR, pakai APBN," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Anies: Pak Presiden Sepakat Tak Lanjutkan Kasasi Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung
Namun, sebelum ganti rugi, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Salah satunya pengukuran tanah yang ditempati warga dan penentuan harga tanah dan bangunan oleh tim appraisal.
"Kalau tahun ini tuntas, jelas berapa yang harus dibayarkan, kita usulkan (anggaran dalam APBN) tahun depan dengan infrastrukturnya," kata Bambang.
Adapun warga Bidara Cina menggugat Pemprov DKI, BBWSCC, dan Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI pada 15 Juli 2015.
Gugatan class action itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu gugatan warga, yakni meminta pemerintah memberikan ganti rugi sebelum membebaskan lahan yang ditempati warga untuk membangun inlet sodetan Ciliwung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga pada 29 Agustus 2017. Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Pemprov DKI dan BBWSCC kembali kalah di tingkat banding. Kedua pihak mengajukan kasasi. Pemprov DKI telah mencabut permohonan kasasi itu pada akhir Agustus 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.