BEKASI, KOMPAS.com - Komplotan pencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Bekasi diringkus Satuan Polsek Tambun, Kamis (19/9/2019). Komplotan itu terdiri dari tiga pelaku berinisial SF, KS, dan DI.
Kapolsek Tambun Kompol Siswo mengatakan, pada Kamis pagi, para pelaku mencuri sepeda motor di sebuah rumah kontrakan, Kampung Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Usai mencuri, mereka konvoi dengan tiga motor, termasuk satu motor hasil curian tersebut.
Pada saat yang sama polisi sedang patroli di sekitar lokasi dan mencurigai keberadaan para pelaku tersebut.
Kemudian, polisi mengikuti para pelaku pergi. Ternyata pelaku berhenti di sebuah tempat penampungan sampah, tak jauh dari lokasi pencurian sepeda motor.
Baca juga: Seorang Penodong Lompat ke Kali Angke, Hingga Kini Belum Ditemukan
"Mereka pas datang ke TKP itu bawa dua motor doang, pas sudah curi jadi bawa tiga motor. Petugas kami memang lagi observasi wilayah dan curiga kok pagi-pagi ada orang-orang jalan pakai tiga motor. Pada saat itu langsung dibuntuti, ternyata kendaraan tersebut masuk di suatu basecamp, basecamp di tempat sampah," kata Siswo di Mapolsek Tambun, Senin (23/9/2019).
Tiba di TKP penangkapan, polisi menerima laporan bahwa ada warga yang kehilangan sepeda motor. Ternyata, sepeda motor yang hilang itu sama dengan yang dibawa pelaku saat diikuti polisi.
"Setelah korban melaporkan dan kami cek TKP, lanjut kami sergap. Di tempat persembunyiannya itu memang cukup aman karena kanan kirinya adalah sampah-sampah, daur ulang sampah, jadi di bedeng untuk menyimpan kendaraan," ujar Siswo.
Baca juga: Pencuri Monitor Alat Berat yang Kabur dengan Loncat ke Kali Ditemukan Tewas Mengambang
Saat akan ditangkap, satu pelaku berhasil diamankan polisi. Sedangkan, dua pelaku lainnya sempat melawan polisi dan langsung ditembak timah panas ke betis pelaku.
Dalam aksinya, para pelaku tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam apabila kepergok mencuri sepeda motor.
"Peran mereka macam-macam, ada yang stand by di motor, ada yang mengawasi, dan ada kalau korban itu tahu langsung di lukai. Mereka ini spesialis pencuri motor pagi hari, kriminalitas sering dilakukan pagi hari dari jam 3-5 pagi," ujar Siswo.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 juncto 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.