JAKARTA PUSAT, KOMPAS.com - Massa yang mengatasnamakan Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, tepatnya di Patung Kuda, Senin (30/9/2019).
Aksi unjuk rasa yang dihadiri puluhan massa ini menuntut tiga hal kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Aksi ini terdiri dari organisasi buruh, tani, pemuda dan mahasiswa serta perempuan. Dari Banten dan beberapa kota lainnya. Unjuk rasa kali ini ada tiga tuntutan kepada Jokowi," ujar Juru bicara FPR, Emelia Yanti di lokasi.
Baca juga: Ada Demo di Sekitar DPR, 4 Rute Transjakarta Stop Beroperasi Sore Ini
Tuntutan pertama dari unjuk rasa kali ini berkait kebakaran hutan dan lahan. Menurut Emelia, pemerintah daerah maupun pusat saat ini dinilai belum melakukan upaya kongkret untuk menangani permasalahan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan.
"Upaya kongkret karena belum ada evakuasi korban," ucapnya.
Kedua, FPR menuntut pemerintah segera mengambil tindakan di Wamena, Papua.
"Kami mendapatkan informasi sebagaimana yang diberitakan, di sana bergejolak dan banyak korban berjatuhan," katanya.
Ketiga, lanjut Emelia, pihaknya juga menuntut soal Undang-Undangan yang saat ini masih mendapatkan penolakan dari masyarakat. Salah satunya UU KPK yang disahkan dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-undang KPK.
Baca juga: Demo di Depan Gedung DPRD Jabar, Ini 8 Tuntutan kepada Pemerintah
"Kita meminta untuk Pemerintah mencabut dan membatalkan soal undangan undang tersebut," tuturnya.
Meski tidak dapat menginjakan kaki di Istana Merdeka karena jalan yang telah diblokade Polisi, namun massa tak kecewa. Mereka masih tetap menyuarakan aspirasi mereka yang diwarnai dengan mengibarkan bendera berbagai warna.
"Aksi memang targetnya ke Istana. Tapi tidak berharap Jokowi mengundang kami untuk menyampaikan langsung. Tapi hanya ingin mendengarkan apa yang menjadi tuntutan kami Karena itu menggambarkan aspirasi masyarakat," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.