JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mendampingi dua jurnalis dari media Kompas.com Nibras Nada Nailufar dan KataData Tri Kurnia Yunanto dalam membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Kedua wartawan tersebut membuat laporan atas kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi oleh anggota kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan tanggal 24-25 Desember lalu.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/6371/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum dan LP/6372/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 Oktober 2019.
"Kami akan terus berusaha untuk memasukan kasus ini ke proses penengak hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers. Selain itu, kami akan bergerak untuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan lembaga terkait dengan harapan kasus seperti ini enggak terulang kembali," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Polisi Intimidasi Wartawan Kompas.com Peliput Pengeroyokan Usai Demo di DPR
Dalam laporannya, Ade menyebut, kedua jurnalis melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya video penganiayaan yang direkam oleh jurnalis Kompas.com dan hasil visum jurnalis KataData.
Untuk jurnalis KataData, Tri diketahui mengalami luka memar di bagian pelipis, kepala, mata, alis, dan bibir serta mengalami sesak napas.
"Yang (jurnalis) KataData, buktinya berupa keterangan saksi dan rekam medis, dan surat sakit yang membuktikan ada memar di mata. Sementara, (jurnalis) Kompas.com ada video dan saksi," ujar Ade.
Ade berharap, polisi dapat memproses anggotanya yang terbukti menganiaya dan menghalangi kerja jurnalistik.
"Kami mendesak dan mengawal agar kasus ini diproses secara hukum sampai proses pengadilan," ujar Ade.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 4 Ayat (3) Jo Pasal 18 Ayat (1) tentang Penghalangan Kerja Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers.
Baca juga: Wartawan Antara Korban Pengeroyokan Polisi Lapor Propam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.