Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Online, Begini Caranya

Kompas.com - 11/10/2019, 19:47 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi membayar pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat. Pasalnya, sudah ada aplikasi daring yang memudahkan wajib pajak.

Aplikasi itu bernama Samsat Online Nasional. Aplikasi ini dapat diunduh menggunakan ponsel Android melalui Playstore.

Setelah di unduh, akan keluar berbagai pilihan menu, yakni pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan.

Baca juga: Bayar Pajak Via Online Tetap Harus ke Kantor Samsat

Bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya tinggal menekan menu pendaftaran.

Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK."

Di bawahnya terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.

Setelah menekan tombol setuju akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

Baca juga: Begini Cara Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Via Online

Apabila selesai mengisi formulir tersebut, wajib pajak tinggal menekan tombol lanjutkan. Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Selain itu akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan.

Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM.

Namun perlu diingat, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam. Apabila telah melewati batas waktu, wajib pajak harus mengulangi proses pendaftaran pada aplikasi tersebut.

Setelah melakukan pembayaran wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat. E-TBPKP ini berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

Dalam rentang waktu tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com