Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Perlu Ada Tes Psikologi untuk Dapatkan SIM

Kompas.com - 21/10/2019, 08:31 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Budianto menilai, banyak faktor yang memicu kecelakaan mobil dan sepeda motor di jalan raya.

Selain karena faktor kendaraan, cuaca,  dan jalanan, kondisi psikologis pengendara juga menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.

Faktor internal pengendara itu terdiri dari sifat dasar yang dimiliki pengemudi.

"Tentunya  akan berhubungan dengan sifat-sifat  dasar yang dimiliki setiap manusia antara lain  perilaku, atittude, kecerdasan, tingkat pengendalian emosi, dan moralitas. Sikap- sikap dasar manusia seperti ini tentunya  hanya dapat diukur,  dilihat atau  ditelusuri dari aspek psikologi," ujar Budianto yang merupakan mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Mengenal Penggolongan SIM C yang Kemungkinan Dirilis Tahun Depan

Karena itu, dia menilai tes untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) bukan hanya terfokus pada kelayakan fisik pengendara dan pengetahuan tentang lalulintas, tapi juga perlu diberlakukan tes psikologi.

Tes psikologi juga sesuai dengan dasar hukum yang ada yakni Pasal 81 ayat 4 Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aangkutan jalan dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang SIM.

"Kesehatan jasmani dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian untuk kesehatan rohani dapat dibuktikan dengan surat kelulusan hasil tes psikologis," ucap Budianto.

Dengan adanya tes psikologi, pihak kepolisian bisa menilai layak atau tidak seorang mendapatkan SIM untuk berkendara.

Dia berharap pihak terkait bisa mempertimbangkan tes psikologi sebagai syarat mendapatkan SIM.

"Diharapkan individu yang sudah mendapatkan SIM memiliki kompetensi yang memadai dari aspek aspek psikologis sehingga mereka betul - betul mampu dalam  mengemudikan kendaraannya dengan baik termasuk dalam  pemahaman peraturan perundang- Undangan yg berkaitan  lalu lintas dan angkutan jalan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com