JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menetapkan pemilik mobil Nissan Terra dengan pelat nomor B 1 RI, yakni Prof. DR. Irwannur Latubual, Ph.D sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kita lakukan penahanan terhadap tersangka itu," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Baca juga: Geledah Mobil di Hotel, Polisi Temukan Senjata Tajam dan Undangan Pelantikan Jokowi-Maruf
Argo mengungkapkan, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena telah menyimpan senjata tajam jenis parang di dalam mobilnya.
Saat ini, polisi tengah menyelidiki motif tersangka menyimpan senjata itu di dalam mobilnya.
"Sudah kita lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam artinya (tersangka) dikenai Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951)," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, penemuan senjata tajam itu berawal ketika mobil jenis Nissan Terra itu terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00 WIB.
Mobil itu menghalangi lintasan mobil tamu lainnya.
Oleh karena itu, pihak Hotel Raffles berusaha menghubungi pemilik mobil yang berinisial IL agar memindahkan mobil tersebut.
Setelah mobil dipindahkan, aparat kepolisian langsung menggeledah barang-barang yang disimpan di dalam mobil.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pelat nomor palsu, dan kartu undangan pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.